Terjerat Kasus Korupsi, M Syahrial: Maaf kepada Warga Tanjungbalai

Arie Dwi Satrio
Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (Foto: MNC/ Arie Dwi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial (MS). Politikus Golkar tersebut dijebloskan ke penjara setelah diperiksa intensif dalam kapasitasnya sebagai tersangka oleh penyidik KPK sejak pagi tadi.

Syahrial sempat meminta maaf kepada warga Kota Tanjungbalai sebelum resmi dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Jakarta Selatan. Dia akan ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari kedepan di Rutan Gedung lama KPK.

"Ya saya menyampaikan permohonan maaf kepada warga Kota Tanjungbalai atas apa yang sudah saya lakukan," kata Syahrial di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (24/4/2021).

Syahrial pasrah atas perkara dugaan suap yang menjeratnya. Dia berjanji akan koperatif menjalani proses hukum dan berbicara yang sebenarnya kepada penyidik KPK. "Saya akan kooperatif memberikan keterangan yang baik dan benar kepada KPK RI," ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Komdigi Klaim Jaringan Telekomunikasi Sumut Nyaris Pulih 100%, Ini Faktanya!

Buletin
7 hari lalu

Antrean Panjang BBM di SPBU Sumut dan Aceh, Harga Eceran Tembus Rp40.000 Per Liter

Buletin
7 hari lalu

Kasus Kayu Gelondongan Terseret Banjir di Sumut Naik Penyidikan, Ini Temuan di TKP

Bisnis
8 hari lalu

Komitmen Cegah Korupsi, BNI Raih The Most Trusted Company pada CGPI Award 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal