Terjerat Kasus Korupsi, M Syahrial: Maaf kepada Warga Tanjungbalai

Arie Dwi Satrio
Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (Foto: MNC/ Arie Dwi)

JAKARTA, iNews.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial (MS). Politikus Golkar tersebut dijebloskan ke penjara setelah diperiksa intensif dalam kapasitasnya sebagai tersangka oleh penyidik KPK sejak pagi tadi.

Syahrial sempat meminta maaf kepada warga Kota Tanjungbalai sebelum resmi dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Jakarta Selatan. Dia akan ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari kedepan di Rutan Gedung lama KPK.

"Ya saya menyampaikan permohonan maaf kepada warga Kota Tanjungbalai atas apa yang sudah saya lakukan," kata Syahrial di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (24/4/2021).

Syahrial pasrah atas perkara dugaan suap yang menjeratnya. Dia berjanji akan koperatif menjalani proses hukum dan berbicara yang sebenarnya kepada penyidik KPK. "Saya akan kooperatif memberikan keterangan yang baik dan benar kepada KPK RI," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial sebagai tersangka. Politikus Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.

Dalam perkara ini, M Syahrial diduga menyuap Stepanus Robin Pattuju dan  Maskur Husain, sebesar Rp1,3 miliar dari kesepakatan awal yang dijanjikan Rp1,5 miliar. Kesepakatan itu terjadi di rumah dinas Wakil Ketua DPR asal Golkar, Aziz Syamsuddin.

Uang itu disebut-sebut sebagai fee atau suap agar Stepanus Robin dapat mengupayakan menghentikan penyelidikan dugaan suap jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. Dugaan suap jual-beli jabatan di Tanjungbalai itu diduga melibatkan Syahrial. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
3 hari lalu

Breaking News: Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Simalungun Sumut

15 hari lalu

Kurir Ekstasi Jaringan Malaysia-Medan Dijanjikan Upah Rp700.000, Baru Terima Rp300.000

21 hari lalu

Kemenhut Bongkar Penyelundupan 598 Kayu Olahan di Sumut, Tangkap 1 Tersangka

30 hari lalu

Pertamina Pastikan Stok BBM Sumut Aman, Polisi Kawal Distribusi ke SPBU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal