Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenhut Ubah Layanan Publik ke Digital, Tiket Taman Nasional hingga Gakkum Jadi Prioritas
Advertisement . Scroll to see content

Kemenhut Bongkar Penyelundupan 598 Kayu Olahan di Sumut, Tangkap 1 Tersangka

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:14:00 WIB
Kemenhut Bongkar Penyelundupan 598 Kayu Olahan di Sumut, Tangkap 1 Tersangka
Kemenhut menetapkan HSB sebagai tersangka penyelundupan 598 batang kayu olahan di Sumut. (Foto: Kemenhut)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan pria berinisial HSB sebagai tersangka penyelundupan 598 kayu olahan. Kayu-kayu itu dikirim menggunakan dokumen yang tidak tercatat dalam sistem resmi. 

"HSB diduga bertanggung jawab atas penguasaan muatan dan dokumen serta pengaturan pergerakan kayu menuju lokasi penerima," kata Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto dalam keterangannya, dikutip Selasa (28/7/2026).

Dia menjelaskan, perkara tersebut terungkap saat Tim Operasi Peredaran Hasil Hutan melakukan pengawasan di Jalan Medan–Kabanjahe, Desa Sikeben, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. 

Petugas menghentikan truk di depan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Sibolangit. Saat diperiksa, ditemukan muatan sekitar 598 batang kayu olahan dengan berbagai jenis dan ukuran.

Dalam pemeriksaan, kata dia, tim memperoleh Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu yang digunakan untuk mengangkut muatan tersebut. Petugas kemudian memverifikasi dokumen melalui Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) Kemenhut. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut