Kemenhut Bongkar Penyelundupan 598 Kayu Olahan di Sumut, Tangkap 1 Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan pria berinisial HSB sebagai tersangka penyelundupan 598 kayu olahan. Kayu-kayu itu dikirim menggunakan dokumen yang tidak tercatat dalam sistem resmi.
"HSB diduga bertanggung jawab atas penguasaan muatan dan dokumen serta pengaturan pergerakan kayu menuju lokasi penerima," kata Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto dalam keterangannya, dikutip Selasa (28/7/2026).
Dia menjelaskan, perkara tersebut terungkap saat Tim Operasi Peredaran Hasil Hutan melakukan pengawasan di Jalan Medan–Kabanjahe, Desa Sikeben, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Petugas menghentikan truk di depan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Sibolangit. Saat diperiksa, ditemukan muatan sekitar 598 batang kayu olahan dengan berbagai jenis dan ukuran.
Dalam pemeriksaan, kata dia, tim memperoleh Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu yang digunakan untuk mengangkut muatan tersebut. Petugas kemudian memverifikasi dokumen melalui Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) Kemenhut.