"Buat kebutuhan hidup dan itu aja," ujarnya.
Lebih lanjut, dicecar beberapa pertanyaan oleh awak media, Ajudan Pribadi hanya berkali-kali minta maaf dan berharap agar kasus menimpa dirinya segera selesai diproses oleh penyidik.
"Saya mohon maaf dan akan selesai secara cepat," tutur Ajudan Pribadi.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat menangkap Ajudan Pribadi di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (12/3/2023).
Penangkapan terhadapnya ini berawal dari laporan seorang pria berinisial AL pada bulan November 2022 lalu, dengan mengalami kerugian hampir Rp1,35 miliar.
Dalam laporannya, korban mengaku modus penipuan dilakukan pelaku cukup unik yakni menawarkan dua mobil bekas Land Cruiser dan Mercy dengan harga murah.
Dari situ, korban akhirnya luluh dengan bujuk rayu dari pelaku sehingga terjadi kesepakatan.
Atas perbuatannya itu, Ajudan Pribadi dipersangkakan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.