Kurnia menyatakan, tuntutan ringan yang dilayangkan oleh JPU KPK terhadap Saeful Bahri ini berimplikasi serius. Dia menilai itu akan menjauhkan efek jera terhadap koruptor
"Padahal dalam tuntutan KPK meyakini bahwa Saeful Bahri bersama-sama dengan Harun Masiku memberikan suap sebesar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan demi memuluskan langkah Harun menjadi anggota DPR," ucapnya.
Oleh karena itu, Kurnia berharap kepada Majelis PN Tipikor dapat menjatunkan hukuman pidana penjara yang maksimal terhadap Saeful.
Diberitakan sebelumnya, Saeful pada hari , Rabu (6/5/2020) menjalani persidangan di Pengadilan Megeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta. Dia dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa Sigit Waseso saat membacakan amar putusan Saeful Bahri bersama-sama dengan Harun Masiku, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Yakni, memberi uang sebesar 19 ribu dolar Singapura serta 38,350 ribu dolar Singapura.
Jika diakumulasikan dan dikonversikan ke dalam rupiah, totalnya setara dengan uang Rp600 juta. Uang itu diberikan kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sampai saat ini KPK belum berhasil menangkap salah satu tersangka atas nama Harun Masiku. KPK juga sudah memasukkan Harun Masiku dalam daftar pencarian orang (DPO).