Terkait Larangan Mudik, Pemerintah Berlakukan Ketentuan Ketat dalam Tiga Periode

Jeanny Aipassa
Grafis Larangan Mudik (Sumber: Kemenko Perekonomian)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah memberlakukan ketentuan ketat terkait larangan mudik dalam tiga periode, mulai 22 April 2021 hingga 24 Mei 2021. Pengetatan dilakukan untuk meminimalisasi penyebaran dan peningkatan kasus Covid-19 pascahari libur keagamaan, seperti yang terjadi di India.

Menurut Airlangga, ketiga periode terdiri dari masa pengetatan pra-mudik (22 April-5 Mei 2021), masa peniadaan mudik (6 Mei-17 Mei 2021), dan masa pengetatan pasca-mudik (18 Mei-24 Mei 2021). 

Khusus untuk masa peniadaan mudik, diberlakukan larangan bagi pelaku perjananan dalam negeri pada 6 Mei-17 Mei 2021, kecuali bagi yang perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka/meninggal, dan ibu hamil atau kepentingan persalinan. 

"Itu pun harus disertai surat izin atau surat keterangan dari dinas atau aparat terkait, dan tetap harus lolos protokol kesehatan baik tes PCR, rapid tes Antigen atau tes GeNose," kata Airlangga, dalam rapat koordinasi terkait perkembangan terkini penanganan Covid-19, di Jakarta, Jumat (23/4/2021).   

Bagi warga yang ingin melakukan perjalanan pada masa peniadaan mudik, hasil negatif dari tes PCR berlaku maksimal 3x24 jam, tes antigen 2x24 jam, dan hasil negatif tes GeNose berlaku sebelum keberangkatan. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Health
47 menit lalu

Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!

Nasional
8 jam lalu

Pemerintah Ubah Aturan KUR 2026: Bunga Flat 6%, Pengajuan Bisa Tanpa Batas

Mobil
1 hari lalu

Pemerintah Siapkan Insentif Otomotif, Skema Mirip saat Covid-19

Nasional
8 hari lalu

Purbaya soal Redenominasi Rupiah: Wewenang BI, Bukan Tahun Ini atau 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal