Terkait Larangan Mudik, Pemerintah Berlakukan Ketentuan Ketat dalam Tiga Periode

Jeanny Aipassa
Grafis Larangan Mudik (Sumber: Kemenko Perekonomian)

Sedangkan warga yang ingin melakukan perjalanan saat masa pra-mudik dan pasca-mudik, surat izin atau keterangan tidak diperlukan. Namun, hasil negatif dari tes PCR, rapid tes antigen dan tes GeNose diberlakukan dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan. 

Jadi untuk izin perjalanan, ketentuan menyertakan surat izin atau keterangan tidak berlaku mulai 22 April-5 Mei 2021 dan 18 Mei-24 Mei. Namun mulai 6 Mei-17 Mei, setiap warga yang melakukan perjalanan baik darat, laut, dan udara harus menyertakan surat izin atau surat keterangan dari pihak berwenang.

Selain itu, ketentuan dokumen kesehatan juga harus dilengkapi. Pada 22 April-5 Mei dan 18 Mei-24 Mei, hasil negatif tes PCR atau antigen dan GeNose berlaku maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. 

Sedangkan pada 6-17 Mei, hasil negatif PCR maksimal 3x24 jam, untuk antigen 2x24 jam, dan hasil negatif untuk tes GeNose C-19 berlaku sebelum keberangkatan. 

"Pengetatan ini kami lakukan untuk menghindari penyebaran dan peningkatan kasus Covid-19, seperti yang terjadi di India pascalibur Nyepi dan Paskah," ujar Airlangga. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Pemerintah bakal Kucurkan Rp300 Triliun untuk KUR Pertanian di 2026

Nasional
1 jam lalu

Airlangga Ungkap Tanah Merauke Baik untuk Pertanian, Lebih Unggul dari Australia

Nasional
8 hari lalu

Airlangga Ungkap RI Pantau Harga Minyak usai Venezuela Diserang AS

Nasional
11 hari lalu

Menkes Pastikan Super Flu Tak Mematikan seperti Covid-19: Gak Usah Khawatir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal