Teroris yang Ditembak Mati di Makassar Kelompok JAD Vila Mutiara 

Puteranegara Batubara
Personel Densus 88 Antiteror Polri. (Foto: Istimewa)

Disisi lain, Ahmad menjelaskan bahwa Densus 88 harus melakukan tembak mati kepada MT, lantaran ketika ditangkap berusaha melakukan perlawanan dengan dua pedang secara brutal.

"Densus Antiteror melakukan tindakan dimana saat melakukan penangkapan tanpa diduga salah satu terduga MT (49) melakukan perlawanan agresif dengan membawa dan me gacungkan dua pedang dan lakukan membabi buta ke petugas. Maka densus lakukan tindakan tegas terukur terhadap teraangka, sehingga akibatkan TSK meninggal dunia," ucap Ahmad.

MT juga diketahui merupakan seorang Narapidana Teroris (Napiter) pada tahun 2013. Ia bebas pada tahun 2016 silam.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, tapi Langsung Bebas

Nasional
16 hari lalu

Ternyata Ini Motif Istri Rekam Suami Perkosa Pelayan Warung di Makassar

Nasional
16 hari lalu

Keji! Majikan Perkosa Pelayan Warung di Makassar, Aksi Direkam Sang Istri

Nasional
20 hari lalu

Densus 88 Tangkap 7 Teroris Jaringan NII dan Ansharut Daulah pada Momen Nataru

Nasional
21 hari lalu

BNPT Ungkap Proses Radikalisasi Lewat Medsos Lebih Cepat, Cuma Butuh 3-6 Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal