Terpaksa Mudik saat Akhir Tahun, Ini Aturannya

Puteranegara Batubara
Ilustrasi. Warga wajib izin bagi yang akan mudik (Cahya Sumirat/MNC Portal)

JAKARTA, iNews.id  -  Warga yang terpaksa mudik saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) wajib melapor ke posko PPKM Mikro. Selain itu mereka juga harus punya dokumen pendukung.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut masyarakat yang mudik tersebut juga harus mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang menyatakan warga telah disuntik vaksin dosisi II dan bebas dari Covid-19

"Jadi setiap masyarakat yang akan bepergian itu harus melalui posko PPKM skala mikro. Nanti SKM nanti dikeluarkan oleh Ketua RT yakni surat keterangan bepergian," kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Sabtu (27/11/2021).

Menurut Dedi, surat tersebut harus dikantongi oleh masyarakat. Mengingat, polisi bakal membangu posko Checkpoint di jalur perbatasan antar-wilayah atau aglomerasi. 

"Kemudian Polri juga di seluruh pintu Tol, dan jalur akses tertentu perbatasan antar-wilayah itu ada pos sebagai Checkpoint, nah disitu nanti juga akan dicek disitu apakah masyarakat yang bepergian memiliki SKM," ujar Dedi. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
6 jam lalu

Kabar Baik, Pemprov Jakarta bakal Tambah Kuota Mudik Gratis Lebaran Tahun Ini

Nasional
1 bulan lalu

Menkes Pastikan Super Flu Tak Mematikan seperti Covid-19: Gak Usah Khawatir

Nasional
2 bulan lalu

Puncak Mudik Nataru Terjadi Hari Ini, Bandara Soetta Dipadati Penumpang

Nasional
2 bulan lalu

Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru pada 22 dan 24 Desember

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal