Terpidana Adelin Lis Lunasi Uang Pengganti Rp105,8 Miliar dan 2,9 Juta Dolar AS

Wahyudi Aulia Siregar
Terpidana kasus pembalakan liar dan korupsi, Adelin Lis, akhirnya membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp105,8 miliar dan 2,9 juta dolar AS. (Foto: Wahyudi Aulia Siregar).

MEDAN, iNews.id  – Terpidana kasus pembalakan liar dan korupsi, Adelin Lis, akhirnya membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp105,8 miliar dan 2,9 juta dolar AS. Pembayaran dilakukan melalui pihak keluarga dan diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) pada Selasa (2/9/2025).

Penyerahan berlangsung di Kantor Kejati Sumut, Medan disaksikan langsung oleh Kepala Kejati Sumut Dr Harli Siregar, bersama Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry dan Kepala Kejaksaan Negeri Medan Fajar Syahputra.

“Ini wujud upaya maksimal Kejaksaan untuk memulihkan kerugian keuangan negara,” ujar Harli dalam konferensi pers, Rabu (3/9/2025).

Harli menjelaskan, pembayaran ini merupakan pelaksanaan dari putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 68K/Pid.Sus/2008. Dalam putusan tersebut, Adelin dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp119,8 miliar dan 2,9 juta dolar AS.

Dengan pelunasan ini, kewajiban uang pengganti Adelin dinyatakan selesai. Dana tersebut kemudian disetorkan ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Medan sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kejaksaan RI.

“Pembayaran uang pengganti ini menjadi bukti nyata penegakan hukum yang sejalan dengan kepastian hukum dan kemanfaatannya bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
4 tahun lalu

2 Kali Kabur dari Rutan, Buronan Adelin Lis Dipindah ke Lapas Khusus Gunung Sindur

Nasional
4 tahun lalu

Buronan Adelin Lis Miliki 4 Paspor, 3 di Antaranya Pakai Identitas Hendro Leonardi

Nasional
7 hari lalu

Kejagung Sita 42.000 Ton Mineral Milik Terpidana Korupsi Timah Senilai Rp216 Miliar

Nasional
1 bulan lalu

Hakim PN Jakarta Selatan Gugurkan Permohonan PK Silfester Matutina

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal