MEDAN, iNews.id – Terpidana kasus pembalakan liar dan korupsi, Adelin Lis, akhirnya membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp105,8 miliar dan 2,9 juta dolar AS. Pembayaran dilakukan melalui pihak keluarga dan diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) pada Selasa (2/9/2025).
Penyerahan berlangsung di Kantor Kejati Sumut, Medan disaksikan langsung oleh Kepala Kejati Sumut Dr Harli Siregar, bersama Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry dan Kepala Kejaksaan Negeri Medan Fajar Syahputra.
“Ini wujud upaya maksimal Kejaksaan untuk memulihkan kerugian keuangan negara,” ujar Harli dalam konferensi pers, Rabu (3/9/2025).
Harli menjelaskan, pembayaran ini merupakan pelaksanaan dari putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 68K/Pid.Sus/2008. Dalam putusan tersebut, Adelin dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp119,8 miliar dan 2,9 juta dolar AS.
Dengan pelunasan ini, kewajiban uang pengganti Adelin dinyatakan selesai. Dana tersebut kemudian disetorkan ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Medan sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kejaksaan RI.
“Pembayaran uang pengganti ini menjadi bukti nyata penegakan hukum yang sejalan dengan kepastian hukum dan kemanfaatannya bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” ucapnya.