Adelin Lis merupakan pemilik PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia. Perusahaannya terlibat dalam pembalakan liar di Mandailing Natal pada awal 2000-an, yang menyebabkan kerusakan hutan besar-besaran dan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Kasus ini sempat berliku. Pada 2007, Pengadilan Negeri (PN) Medan memutus bebas Adelin, namun MA mengabulkan kasasi jaksa dan menjatuhkan hukuman penjara serta kewajiban membayar uang pengganti.
Adelin sempat melarikan diri dan menjadi buronan selama bertahun-tahun. Dia akhirnya ditangkap di Singapura pada 2021, diekstradisi ke Indonesia dan kini menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta, Medan