Terpidana Adelin Lis Lunasi Uang Pengganti Rp105,8 Miliar dan 2,9 Juta Dolar AS

Wahyudi Aulia Siregar
Terpidana kasus pembalakan liar dan korupsi, Adelin Lis, akhirnya membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp105,8 miliar dan 2,9 juta dolar AS. (Foto: Wahyudi Aulia Siregar).

Adelin Lis merupakan pemilik PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia. Perusahaannya terlibat dalam pembalakan liar di Mandailing Natal pada awal 2000-an, yang menyebabkan kerusakan hutan besar-besaran dan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

Kasus ini sempat berliku. Pada 2007, Pengadilan Negeri (PN) Medan memutus bebas Adelin, namun MA mengabulkan kasasi jaksa dan menjatuhkan hukuman penjara serta kewajiban membayar uang pengganti.

Adelin sempat melarikan diri dan menjadi buronan selama bertahun-tahun. Dia akhirnya ditangkap di Singapura pada 2021, diekstradisi ke Indonesia dan kini menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta, Medan

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
4 tahun lalu

2 Kali Kabur dari Rutan, Buronan Adelin Lis Dipindah ke Lapas Khusus Gunung Sindur

Nasional
4 tahun lalu

Buronan Adelin Lis Miliki 4 Paspor, 3 di Antaranya Pakai Identitas Hendro Leonardi

Nasional
7 hari lalu

Kejagung Sita 42.000 Ton Mineral Milik Terpidana Korupsi Timah Senilai Rp216 Miliar

Nasional
1 bulan lalu

Hakim PN Jakarta Selatan Gugurkan Permohonan PK Silfester Matutina

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal