JAKARTA, iNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan terdapat sedikitnya 10 negara yang menjadi lokasi pelarian aset para tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Kendati demikian, nama-nama negara itu masih rahasia.
“Aset para tersangka ada di 10 negara. Tapi kami tidak sebutkan negaranya karena kalau disebutkan nanti geser mereka,” kata Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febri Adriansyah di Gedung Bundar, Senin (24/2/2020).
Dia menjelaskan, aset para tersangka tersebut dikirimkan ke berbagai negara melalui rekening dengan tujuan berbeda-beda. Ada yang dikirim ke perorangan ada juga yang ke perusahaan.
Febrie pun mengaku kesulitan untuk melakukan pelacakan aset para tersangka di luar negeri. Dia menyebut untuk melakukan pelacakan aset, Tim Pelacakan Aset (TPA) Kejagung terus melakukan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).
“Kan tidak semudah itu untuk di luar ada jalur diplomatiknya,” ucapnya.
Dia menuturkan, dalam memeriksa penerima aset para tersangka, Kejagung juga kesulitan. Diperlukan diplomasi lebih untuk melakukan pemeriksaan itu.
Sebelumnya, Febrie menyebut dua negara yang telah menjadi lokasi dialirkannya aset oleh para tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Negara tersebut berda di Eropa dan di Asia.
“Singapura adalah salah satunya. Saya lupa. Eropa ada juga,” kata Febrie di Jakarta, Jumat (21/2/2020) lalu.