Benny Tjokro Laporkan Dirut Jiwasraya Hexana Tri Sasongko ke Polisi terkait Pencemaran Nama Baik

Irfan Ma'ruf
Pengacara Benny Tjokorosaputro, Muchtar Arifin. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro melaporkan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Hexana dituduh menyampaikan fitnah saat rapat dengar pendapat di DPR tentang korupsi di perusahaan asuransi Jiwasraya.

"Hexana menyatakan kerugian negara dalam bentuk gagal bayar Jiwasraya sekitar Rp13 triliun lebih, itu semuanya sahamnya kepunyaan klien kami. Ini tentu tidak sesuai dengan fakta," kata Pengacara Benny Tjokrosaputro, Muchtar Arifin di Polda Metro Jaya, Senin (24/2/2020).

Dia mengatakan, apa yang dikatakan Hexana tidak benar. Saham yang ada di perusahaan Jiwasraya merupakan kepemilikan berbagai emiten, bukan hanya milik Benny.

"Ini tentu tidak sesuai dengan fakta. Kami anggap ini merupakan fitnah yang merugikan juga nama baik dari klien kami karena tidak seperti itu," ujarnya.

Dia menduga pernyataan Hexana dalam rapat bersama Panja bertujuan agar seluruh kerugian perusahaan ditutupi dengan aset Benny.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

Reformasi Polri: Organisasi Sipil Beri Catatan soal Rekrutmen hingga Pengawasan

Nasional
2 hari lalu

Menkum Sebut Polisi yang Terlanjur Menjabat di Sipil Tak Wajib Mundur 

Nasional
2 hari lalu

Komisi III DPR Bantah UU KUHAP Izinkan Polisi Sadap Tanpa Izin

Megapolitan
2 hari lalu

KPK Pelajari Putusan MK soal Polisi Aktif Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal