Benny Tjokro Laporkan Dirut Jiwasraya Hexana Tri Sasongko ke Polisi terkait Pencemaran Nama Baik

Irfan Ma'ruf
Pengacara Benny Tjokorosaputro, Muchtar Arifin. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro melaporkan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Hexana dituduh menyampaikan fitnah saat rapat dengar pendapat di DPR tentang korupsi di perusahaan asuransi Jiwasraya.

"Hexana menyatakan kerugian negara dalam bentuk gagal bayar Jiwasraya sekitar Rp13 triliun lebih, itu semuanya sahamnya kepunyaan klien kami. Ini tentu tidak sesuai dengan fakta," kata Pengacara Benny Tjokrosaputro, Muchtar Arifin di Polda Metro Jaya, Senin (24/2/2020).

Dia mengatakan, apa yang dikatakan Hexana tidak benar. Saham yang ada di perusahaan Jiwasraya merupakan kepemilikan berbagai emiten, bukan hanya milik Benny.

"Ini tentu tidak sesuai dengan fakta. Kami anggap ini merupakan fitnah yang merugikan juga nama baik dari klien kami karena tidak seperti itu," ujarnya.

Dia menduga pernyataan Hexana dalam rapat bersama Panja bertujuan agar seluruh kerugian perusahaan ditutupi dengan aset Benny.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
3 jam lalu

Viral 3 Pria Diduga Hendak Mencuri Rumah Kosong di Jaksel, Kini Diamankan Polisi

4 jam lalu

Mahasiswa Demo di Monas Hari Ini, 4.132 Personel Gabungan Disiagakan

3 hari lalu

Kejagung Lelang 90 Unit Apartemen Benny Tjokro di Jaksel, Nilai Limit Rp219 Miliar

6 hari lalu

Polisi Periksa Pengembang dan BPN untuk Telusuri Kepemilikan Rumah yang Digeledah di Sentul

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal