Tersangka Kasus Dugaan Rasisme, Ambronicus Dijerat Pasal Berlapis

Puteranegara Batubara
Ambronicus Nababan (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri resmi menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus dugaan tindakan rasisme ke eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Penyidik pun menjerat Ambroncius dengan pasal berlapis.

Adapun pasal yang disangkakan ke Ambroncius antara lain, Pasal 45a ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Perubahan UU ITE dan juga Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP.

"Ancaman di atas 5 tahun," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Jakarta, Rabu (27/1/2021). 

Menurut Argo, penetapan tersangka itu setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap Ambroncius sebagai saksi dan lima saksi ahli, diantaranya ahli pidana dan bahasa. 

Setelah itu, kata Argo, pihak kepolisian langsung melakukan gelar perkara yang dipimpin oleh Karo Wasidik Bareskrim Polri, dan diikuti oleh, penyidik Siber Bareskrim Polri, Propam Polri, Itwasum Polri dan Divkum Polri. 

"Kemudian setelah gelar perkara hasil kesimpulam gelar perkara adalah menaikan status atas nama AN menjadi tersangka," ujar Argo.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Natalius Pigai Anugerahi 6 Orang Jadi Tokoh HAM, Ada Jimly Asshiddiqie

Nasional
21 hari lalu

Kurir yang Bawa Ratusan Ribu Ekstasi Sempat Ajak Istri sebelum Kecelakaan

Nasional
21 hari lalu

Bareskrim: Permintaan Narkoba Meningkat saat Libur Nataru

Nasional
21 hari lalu

Jelang Nataru, Polri Operasi Narkoba Besar-besaran ke Diskotek hingga Bar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal