JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Romahurmuziy (Romy) segera disidangkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas kasus Romy kepada jaksa untuk dilanjutkan ke Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, dalam kasus yang melibatkan Romy penyidik telah memeriksa 114 saksi. Selain berkas kasus, barang bukti dan tersangka juga sudah diserahkan KPK.
"Hari ini ada pelimpahan tahap dua, yaitu pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka atas nama RMY (Romahurmuziy) anggota DPR periode 2014-2019," ujar Yuyuk di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2019).
KPK menduga Romy menerima suap sebesar Rp300 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Uang itu diduga sebagai imbalan kepada mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu yang berhasil meloloskan keduanya menduduki jabatan masing-masing. Padahal, keduanya tidak memenuhi persyaratan dalam seleksi jabatan tinggi di Kemenag.