Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag Romy Segera Disidangkan

Ilma De Sabrini
Tersangka kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Romahurmuziy (Romy). (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Romahurmuziy (Romy) segera disidangkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas kasus Romy kepada jaksa untuk dilanjutkan ke Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, dalam kasus yang melibatkan Romy penyidik telah memeriksa 114 saksi. Selain berkas kasus, barang bukti dan tersangka juga sudah diserahkan KPK.

"Hari ini ada pelimpahan tahap dua, yaitu pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka atas nama RMY (Romahurmuziy) anggota DPR periode 2014-2019," ujar Yuyuk di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2019).

KPK menduga Romy menerima suap sebesar Rp300 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Uang itu diduga sebagai imbalan kepada mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu yang berhasil meloloskan keduanya menduduki jabatan masing-masing. Padahal, keduanya tidak memenuhi persyaratan dalam seleksi jabatan tinggi di Kemenag.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Majelis Pertimbangan PPP Minta Mardiono Tak Maju Caketum, Kenapa?

Nasional
12 bulan lalu

4 Nama Masuk Bursa Caketum PPP: Sandiaga Uno hingga Dudung Abdurachman

Nasional
1 tahun lalu

Sandiaga Dilirik PKB di Pilgub Jabar 2024, PPP: Cocok di Mana Saja

Nasional
2 tahun lalu

Romahurmuziy Desak Operasi Penggelembungan Suara PSI Dihentikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal