Tersangka Kasus Perintangan PN Jakpus, Direktur Jak TV Langsung Ditahan 

Ari Sandita Murti
ilustrasi penahanan tersangka kasus suap penanganan perkara PN Jakpus oleh Kejagung (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Direktur Pemberitaan Jak TV berinisial TB ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara PN Jakarta Pusat. Ia pun langsung ditahan oleh Jampidsus Kejagung.

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini. TB ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung RI.

Selain TB, Kejagung juga menetapkan 2 tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni MS dan JS selaku advokat. Mereka juga langsung ditahan usai penetapan tersangka pada Senin (21/4/2025).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Kejagung Lelang Aset Rampasan Pembobol Bank BUMD Andi Winarto, Laku Rp5,4 Miliar

Nasional
12 jam lalu

Kejagung Copot Kajari dan 2 Kasi Kejari HSU usai Jadi Tersangka KPK

Nasional
2 hari lalu

Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Jadi Tersangka KPK, Langsung Ditahan

Nasional
2 hari lalu

Kajari HSU Peras Kadis Pendidikan hingga PU, Ancam bakal Diproses Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal