Tersangka Kasus Ujaran Kebencian, Ferdinand Hutahaean Ditahan

Riezky Maulana
Ferdinand Hutahaean ditahan terkait kasus ujaran kebencian (Foto : MNC)

JAKARTA, iNews.id -  Ferdinand Hutahaean ditetapkan tersangka terkait kasus ujaran kebencian. Ferdinand langsung ditahan. 

"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Direktorat Siber telah mendapatkan dua alat bukti. Sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Senin (10/1/2022).

Ferdinand sebelumnya mengaku menghadiri undangan penyidik guna meluruskan kesalahpahaman terkait kasusnya.

"Saya Ferdinand Hutahaean datang memenuhi panggilan dari teman-teman penyidik Bareskrim Tim Siber membantu kepolisian untuk segera menuntaskan masalah ini supaya menjadi terang-benderang, menjadi jernih dan tidak ada kesalahpahaman," katanya. 

Dalam unggahannya di Twitter, Ferdinand menuliskan, "Allahmu ternyata lemah harus dibela. aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya. Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela."

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

UU Polri Disahkan Prabowo, Atur Usia Pensiun Kapolri hingga Penempatan di Luar Institusi

57 tahun lalu

Kapolri Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Soeharto Jelang Hari Bhayangkara

57 tahun lalu

Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur di Jombang Jelang Hari Bhayangkara ke-80

57 tahun lalu

MK Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Gugatan UU Polri Dicabut Pemohon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal