Tersangka Kasus Video Porno, Gisel Terancam Dihukum 12 Tahun Penjara

Helmi Syarif
Gisela Anastasia atau dikenal Gisel. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan Gisela Anastasia atau dikenal Gisel sebagai tersangka kasus video porno. Penetapan tersangka setelah polisi melaksanakan gelar perkara.

Selain Gisel, polisi juga menetapkan pria berinisial MYD sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka dikenakan Pasal 4 juncto, Pasal 29 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. 

"Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin menaikkan status yang tadinya saksi ke GA dan MYD sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Praperadilan Ditolak, Dokter Richard Lee Dipanggil Polisi 19 Februari 2026

Buletin
1 hari lalu

Polisi Kejar Penulis Materi Mens Rea Pandji Pragiwaksono

Nasional
3 hari lalu

Periksa Jokowi di Solo, Polda Metro Lengkapi Berkas Roy Suryo Cs

Buletin
3 hari lalu

Praperadilan Kandas! Polisi Periksa Dokter Richard Lee sebagai Tersangka Minggu Depan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal