Tersangka Kasus Video Porno, Gisel Terancam Dihukum 12 Tahun Penjara

Helmi Syarif
Gisela Anastasia atau dikenal Gisel. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan Gisela Anastasia atau dikenal Gisel sebagai tersangka kasus video porno. Penetapan tersangka setelah polisi melaksanakan gelar perkara.

Selain Gisel, polisi juga menetapkan pria berinisial MYD sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka dikenakan Pasal 4 juncto, Pasal 29 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. 

"Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin menaikkan status yang tadinya saksi ke GA dan MYD sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
23 jam lalu

Kronologi Pengungkapan Ratusan Amunisi Ilegal di Rumah Kontrakan Jakbar, Langsung Disita Polisi

Megapolitan
23 jam lalu

Polisi Sita Ratusan Amunisi Ilegal di Rumah Kontrakan Jakbar, 1 Orang Ditangkap

Megapolitan
1 hari lalu

Reuni 212 Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Monas

Megapolitan
3 hari lalu

2 Maling Motor yang Todong Senpi di Depok Ditangkap, Ini Tampangnya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal