Tersangka Kegiatan Fiktif, Mantan Direktur Keuangan Jasindo Solihah segera Dipanggil KPK

Raka Dwi Novianto
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. (Foto: Riezky Maulana).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Persero, Solihah sebagai tersangka. KPK juga menetapkan pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS), Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEFC) sebagai tersangka.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT AJI (Asuransi Jasa Indonesia) Persero dalam penutupan (closing) asuransi oil dan gas pada BP MIGAS-KKKS Tahun 2010-2012 dan Tahun 2012-2014.

"Tersangka SLH (Solihah) hari ini telah dilakukan pemanggilan namun yang bersangkutan mengonfirmasi secara tertulis tidak bisa hadir karena alasan sakit," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/5/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Topan Ginting Orang Dekat Bobby Ditangkap KPK, Pemprov Tak Berikan Bantuan Hukum

Nasional
4 bulan lalu

Tak Hadiri Pemeriksaan KPK, Khofifah Ternyata Cuti Hadiri Wisuda Putranya di China

Nasional
6 bulan lalu

Penyelidik KPK Ungkap Ada Pimpinan Bilang Siapa yang Berani Tersangkakan Hasto

Nasional
7 bulan lalu

Firli Bahuri 3 Kali Gugat Praperadilan, Polda Metro: Tak Ngaruh ke Penyidikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal