Pengacara Roy Suryo Cs Yakin Kliennya Tak Ditahan, Singgung Firli Bahuri dan Silfester Matutina
JAKARTA, iNews.id - Pakar telematika Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar dan Pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa diperiksa Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (13/11/2025). Ketiganya akan diperiksa sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinuddin meyakini bahwa para kliennya itu tidak akan ditahan oleh Polda Metro Jaya.
“Hari ini kami yakin klien kami pun tidak akan dilakukan penahanan,” ucap Khozinuddin kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Dia pun menyinggung proses hukum terhadap eks Ketua KPK Firli Bahuri dan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina yang tak kunjung ditahan.
“Sebagaimana Polda tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri selanjutnya yang harus ditahan karena berkekuatanku tetap adalah Silfester Matutina karena dia sudah inkrah, dan Silfester Matutina saat penyidikan di tingkat kepolisian tidak pernah ditahan,” katanya.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka.