Dia menjelaskan, dalam perkembangan proses penyidikan dan mengamati fakta persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain baik pemberi selain pihak PT WKE dan PT TSP atau pun penerima lain dalam tindak pidana korupsi suap terkait dengan pelaksanaan proyek ini.
”Dalam pengembangan perkara ini, ditemukan dugaan aliran dana 100.000 dolar Singapura atau setara Rp1,3 miliar pada salah satu anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dari pihak swasta,” ujarnya.
Anggota BPK tersebut yakni Rizal Djalil. Adapun penerimaan berasal dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo, yang juga telah ditetapkan tersangka.
Menurut Saut, Leonardo menyerahkan uang ke Rizal Djalil melalui keluarganya dalam bentuk pecahan 1.000 dolar Singapura atau 100 lembar. Penyerahan dilakukan di area parkir pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.