Tersangka KPK, Hasto Bersama-sama Harun Masiku Diduga Suap Eks Komisioner KPU

Binti Mufarida
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus Harun Masiku. Hasto bersama Harun Masiku diduga menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. 

Dalam sprindik yang dikeluarkan KPK pada 23 Desember 2024, disebutkan bahwa Hasto Kristiyanto diduga terlibat dalam upaya mempengaruhi Wahyu Setiawan dalam rangka pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih untuk periode 2019-2024, Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

"Bersama ini diinformasikan, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan sekali Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 sampai 2022," dalam surat tersebut. 

Tindakan ini diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a dan pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Hasto diduga bertindak bersama-sama dengan Harun Masiku dan Agustiani Tio F dalam dugaan suap tersebut.

Surat perintah penyidikan yang telah dikeluarkan merupakan tindak lanjut dari laporan pengembangan penyidikan nomor LPP-24/DIK tanggal 18 Desember 2024.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Miris, Kepala UPT Terpaksa Pinjam Uang ke Bank demi Penuhi Jatah Preman Gubernur Riau

Nasional
9 jam lalu

Gubernur Riau Abdul Wahid Pakai Duit Jatah Preman untuk Pelesiran ke Inggris hingga Brasil

Nasional
10 jam lalu

Gubernur Riau Abdul Wahid Ancam Copot Pejabat saat Minta Jatah Preman Rp7 Miliar

Nasional
11 jam lalu

KPK Segel Rumah Gubernur Riau Abdul Wahid di Jaksel, Amankan Uang Rp800 Juta  

Nasional
12 jam lalu

Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka, Diduga Minta Jatah Preman Rp7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal