Tersangka Pembobolan Uang Nasabah, Kacab Maybank Cipulir Terancam 20 Tahun Penjara

muhammad rizky
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri telah menetapkan Kepala Cabang (Kacab) Maybank Cipulir berinisial AT sebagai tersangka kasus pembobolan uang nasabah. Kasus tersebut dilaporkan oleh atlet e-Sport Winda D. Lunardi atau dikenal Winda Earl dan ibunya setelah mengetahui tabungannya raib senilai Rp20 miliar.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, tersangka AT dikenakan pasal tentang perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Kemudian Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," ujar Awi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2020.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Kasus Adat Toraja, Pandji Pragiwaksono Ungkap Peluang Restorative Justice

Nasional
1 hari lalu

Pandji Pragiwaksono Penuhi Panggilan Bareskrim terkait Penghinaan Adat Toraja

Nasional
11 hari lalu

Sosok Ko Erwin, Residivis dan Bandar Narkoba Pemasok Sabu ke Eks Kapolres Bima Kota

Nasional
12 hari lalu

Pandji Pragiwaksono bakal Dipanggil Polisi lagi usai Disidang Adat Toraja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal