JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri telah menetapkan Kepala Cabang (Kacab) Maybank Cipulir berinisial AT sebagai tersangka kasus pembobolan uang nasabah. Kasus tersebut dilaporkan oleh atlet e-Sport Winda D. Lunardi atau dikenal Winda Earl dan ibunya setelah mengetahui tabungannya raib senilai Rp20 miliar.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, tersangka AT dikenakan pasal tentang perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Kemudian Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," ujar Awi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2020.