Tersangka Suap Impor Bawang Putih, Nyoman Dhamantra Ditahan di Polres Jaktim

Ilma De Sabrini
I Nyoman Dhamantra. (Foto: DPR)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap enam tersangka kasus suap pengurusan izin impor bawang putih Tahun 2019. Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP, I Nyoman Dhamantra, ditahan di Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim), sedangkan Chandy Suanda alias Agung ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK.  

"Dilakukan penahanan terhadap INY (I Nyoman Dhamantra) di Polres Metro Jakarta Timur dan CSU (Chandy Suanda) ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (9/8/2019). 

Untuk tersangka lainnya, yakni Mirawati Basri dan Elviyanto, ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK. Sementara, Doddy Wahyudi dan Zulfikar ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari kedepan dan menjalani proses penyelidikan," ujarnya.  

Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri (asisten Nyoman), dan Elviyanto (swasta) diduga sebagai penerima suap. Adapun, Chandry Suanda alias Afung (swasta), Doddy Wahyudi (swasta), dan Zulfikar (swasta) diduga sebagai pihak pemberi.  

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
5 jam lalu

Yusril Minta Warga Tak Terprovokasi Kasus Kericuhan 27 Agustus: Polda Metro sedang Selidiki

23 jam lalu

Daftar 13 Kejahatan yang Disasar RUU Perampasan Aset, Apa saja?

1 hari lalu

Marak Temuan Desil Tak sesuai Kondisi Warga, DPR Desak BPS Evaluasi Pendataan

1 hari lalu

Hindari Kericuhan dan Benturan, Botok Pati Tarik Massa dari Gedung DPR 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal