Tersangka Suap Pengurusan Perkara, Hakim Yustisial Edy Wibowo Ditahan KPK

Ariedwi Satrio
Ketua KPK Firli Bahuri konferensi pers kasus suap Hakim Yustisial di Mahkamah Agung (MA), Edy Wibowo. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Hakim Yustisial di Mahkamah Agung (MA), Edy Wibowo (EW). Edy Wibowo merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA.

Hakim Edy Wibowo dijebloskan ke penjara usai diperiksa sebagai tersangka. KPK menahan Edy Wibowo untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Tim penyidik hari ini melakukan penahanan terhadap tersangka W selama 20 hari pertama. Dilakukan penahanan di Rutan Negara KPK pada Gedung Merah Putih," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

Diketahui sebelumnya, KPK kembali mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Hasil pengembangan kasus tersebut, ditemukan adanya dugaan keterlibatan pihak lain yang ikut bancakan suap pengurusan perkara.

KPK kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup dugaan keterlibatan lain seorang Hakim Yustisial di MA dalam kasus ini. Hakim Yustisial tersebut berinisial Edy Wibowo. KPK telah menetapkan Edy sebagai tersangka baru terkait suap pengurusan perkara di MA.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

RKUHAP Resmi Jadi Undang-Undang, Ketua KPK: Nggak Banyak Pengaruhnya

Nasional
17 jam lalu

Ketua KPK Buka Suara soal Pengesahan RKUHAP Jadi UU

Nasional
5 hari lalu

Kasasi Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Kejagung Segera Eksekusi!

Nasional
6 hari lalu

MA Tolak Kasasi Zarof Ricar, Tetap Divonis 18 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal