JAKARTA, iNews.id - AKBP Doddy Prawiranegara bakal mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). AKBP Doddy merupakan tersangka kasus narkoba yang juga menjerat Irjen Teddy Minahasa.
"Langkah hukum paling dekat mungkin hari Senin kita akan bersurat ke LPSK. Untuk pastinya minta perlindungan hukum untuk klien-klien kami," kata kuasa hukum AKBP Doddy, Adriel Viari Purba di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (22/10/2022).
Selain Doddy, dua kliennya yang lain yakni Linda Pujiastuti dan Syamsul Ma'arif juga mengajukan perlindungan. Keduanya juga merupakan tersangka kasus ini.
Permohonan diajukan lantaran ketiganya dianggap saksi kunci yang bisa membeberkan peran Teddy Minahasa dalam kasus ini.