JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc. Aturan ini mengatur secara rinci besaran tunjangan hingga fasilitas yang diterima Hakim Ad Hoc di berbagai lingkungan peradilan.
Dalam Perpres tersebut dijelaskan bahwa Hakim Ad Hoc berhak menerima sejumlah fasilitas, termasuk tunjangan bulanan yang besarannya telah ditetapkan sesuai jenis pengadilan dan tingkatnya.
“Hakim Ad Hoc diberikan tunjangan setiap bulan. Tunjangan Hakim Ad Hoc pada setiap Pengadilan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 3 poin 1 dan 2.
Selain tunjangan, Hakim Ad Hoc juga mendapatkan fasilitas lain seperti rumah negara, transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, hingga uang penghargaan.
Dalam Pasal 12 disebutkan, uang penghargaan diberikan sebesar dua kali besaran tunjangan pada akhir masa jabatan.