Tertinggi Rp105 Juta, Ini Tunjangan Hakim Ad Hoc di Era Prabowo

Binti Mufarida
Ilustrasi palu sidang (foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc. Aturan ini mengatur secara rinci besaran tunjangan hingga fasilitas yang diterima Hakim Ad Hoc di berbagai lingkungan peradilan.

Dalam Perpres tersebut dijelaskan bahwa Hakim Ad Hoc berhak menerima sejumlah fasilitas, termasuk tunjangan bulanan yang besarannya telah ditetapkan sesuai jenis pengadilan dan tingkatnya.

“Hakim Ad Hoc diberikan tunjangan setiap bulan. Tunjangan Hakim Ad Hoc pada setiap Pengadilan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 3 poin 1 dan 2.

Selain tunjangan, Hakim Ad Hoc juga mendapatkan fasilitas lain seperti rumah negara, transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, hingga uang penghargaan.

Dalam Pasal 12 disebutkan, uang penghargaan diberikan sebesar dua kali besaran tunjangan pada akhir masa jabatan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Usut Kasus Korupsi Batu Bara, Asabri dan Krakatau Steel: Atensi Presiden agar Diungkap

57 tahun lalu

PM India Narendra Modi Lempar Pujian ke Prabowo, Yakin Restorasi Candi Prambanan Rampung Cepat

57 tahun lalu

Candi Prambanan Jadi Saksi Persahabatan Indonesia-India, Jejak Peradaban 1.000 Tahun

57 tahun lalu

Prabowo Peluk Hangat PM India Narendra Modi saat Antar Kepulangan di Bandara YIA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal