Tertinggi Rp105 Juta, Ini Tunjangan Hakim Ad Hoc di Era Prabowo

Binti Mufarida
Ilustrasi palu sidang (foto: Freepik)

“Uang penghargaan diberikan sebesar 2 (dua) kali besaran tunjangan,” bunyi ketentuan tersebut.

Adapun besaran tunjangan Hakim Ad Hoc dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2026 adalah sebagai berikut:

A. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Tingkat Pertama: Rp49.300.000

Tingkat Banding: Rp62.500.000

Tingkat Kasasi: Rp105.270.000


B. Pengadilan Hubungan Industrial

Tingkat Pertama: Rp49.300.000

Tingkat Kasasi: Rp105.270.000


C. Pengadilan Perikanan

Tingkat Pertama: Rp49.300.000


D. Pengadilan Hak Asasi Manusia

Tingkat Pertama: Rp49.300.000

Tingkat Banding: Rp62.500.000

Tingkat Kasasi: Rp105.270.000


E. Pengadilan Niaga

Tingkat Pertama: Rp49.300.000

Tingkat Kasasi: Rp105.270.000

Perpres ini juga mengatur bahwa Hakim Ad Hoc merupakan hakim sementara yang memiliki keahlian khusus untuk menangani perkara tertentu.

Aturan ini mulai berlaku sejak diundangkan dan menjadi dasar baru pengaturan hak keuangan serta fasilitas Hakim Ad Hoc di Indonesia.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
7 jam lalu

AHY: Demokrat Bagian Pemerintahan Prabowo, Kita Perjuangkan Keberhasilan Indonesia

16 jam lalu

Prabowo Bertemu Dubes AS untuk ASEAN di Hambalang, Apa yang Dibahas?

1 hari lalu

Prabowo Panggil Rosan hingga Bahlil ke Hambalang, Bahas Hilirisasi-Penataan BUMN

1 hari lalu

Prabowo Kumpulkan Satgas PKH di Hambalang, Terima Laporan soal Pelanggaran Kawasan Hutan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal