Tertinggi Rp105 Juta, Ini Tunjangan Hakim Ad Hoc di Era Prabowo

Binti Mufarida
Ilustrasi palu sidang (foto: Freepik)

“Uang penghargaan diberikan sebesar 2 (dua) kali besaran tunjangan,” bunyi ketentuan tersebut.

Adapun besaran tunjangan Hakim Ad Hoc dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2026 adalah sebagai berikut:

A. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Tingkat Pertama: Rp49.300.000

Tingkat Banding: Rp62.500.000

Tingkat Kasasi: Rp105.270.000


B. Pengadilan Hubungan Industrial

Tingkat Pertama: Rp49.300.000

Tingkat Kasasi: Rp105.270.000


C. Pengadilan Perikanan

Tingkat Pertama: Rp49.300.000


D. Pengadilan Hak Asasi Manusia

Tingkat Pertama: Rp49.300.000

Tingkat Banding: Rp62.500.000

Tingkat Kasasi: Rp105.270.000


E. Pengadilan Niaga

Tingkat Pertama: Rp49.300.000

Tingkat Kasasi: Rp105.270.000

Perpres ini juga mengatur bahwa Hakim Ad Hoc merupakan hakim sementara yang memiliki keahlian khusus untuk menangani perkara tertentu.

Aturan ini mulai berlaku sejak diundangkan dan menjadi dasar baru pengaturan hak keuangan serta fasilitas Hakim Ad Hoc di Indonesia.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
46 menit lalu

Mendikdasmen Targetkan Revitalisasi 71.744 Sekolah Rampung Tahun Ini 

Nasional
13 jam lalu

Purbaya Ungkap Pesan Prabowo soal Keuangan Negara: Duit Banyak, Nggak Usah Takut

Internasional
13 jam lalu

Hakim yang Vonis Mantan Ibu Negara Korsel Kim Keon Hee 4 Tahun Penjara Ditemukan Tewas

Nasional
2 hari lalu

Komisi Reformasi Polri Minta Prabowo Revisi 8 Perpol hingga 24 Perkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal