Terungkap Cara Wasit Tersangka Match Fixing Atur Pertandingan, Pura-pura Tak Lihat Offside

Puteranegara Batubara
Kasatgas Anti-Mafia Bola Polri, Irjen Asep Edi Suheri saat memberi keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/9/2023) (foto: MPI/Puteranegara Batubara)

Menerima laporan tersebut, Satgas Anti-Mafia Bola bergerak cepat melalui laporan polisi bernomor LP/A/15/IX/2023/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI per tanggal 5 September 2023. 

Selanjutnya, Satgas Anti-Mafia Bola Polri memeriksa 15 saksi yang berasal dari pihak klub, wasit yang terlibat pertandingan, pengawas pertandingan, pegawai hotel, panitia penyelenggara pertandingan dan Komisi Disiplin PSSI. Tak hanya itu, penyidik juga telah meminta keterangan 6 ahli pidana. 

Tersangka K dan A dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp15 juta. 

Sedangkan wasit-wasit tersangka yakni R, T, R, dan A disangka melanggar Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dengan ancaman pidana 3 tahun dan denda Rp15 juta.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Liga 2 Punya Operator Baru, 20 Klub Jadi Pemegang Saham

1 bulan lalu

4 Aturan Baru Premier League 2026/2027: Pemain Lelet Kena Hukuman

1 bulan lalu

Amri/Nita Buka Suara soal Isu Match Fixing, Fokus Kejuaraan Dunia 2026

1 bulan lalu

Dugaan Match Fixing Bikin Geger, BWF Ingatkan Atlet Indonesia soal Bahaya Pelanggaran Integritas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal