Terungkap Cara Wasit Tersangka Match Fixing Atur Pertandingan, Pura-pura Tak Lihat Offside

Puteranegara Batubara
Kasatgas Anti-Mafia Bola Polri, Irjen Asep Edi Suheri saat memberi keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/9/2023) (foto: MPI/Puteranegara Batubara)

Menerima laporan tersebut, Satgas Anti-Mafia Bola bergerak cepat melalui laporan polisi bernomor LP/A/15/IX/2023/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI per tanggal 5 September 2023. 

Selanjutnya, Satgas Anti-Mafia Bola Polri memeriksa 15 saksi yang berasal dari pihak klub, wasit yang terlibat pertandingan, pengawas pertandingan, pegawai hotel, panitia penyelenggara pertandingan dan Komisi Disiplin PSSI. Tak hanya itu, penyidik juga telah meminta keterangan 6 ahli pidana. 

Tersangka K dan A dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp15 juta. 

Sedangkan wasit-wasit tersangka yakni R, T, R, dan A disangka melanggar Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dengan ancaman pidana 3 tahun dan denda Rp15 juta.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Soccer
4 hari lalu

PSSI Benahi Sistem Perwasitan Liga Indonesia, Transparansi Jadi Fokus

Soccer
6 hari lalu

Wasit Dipukul dan Wartawan Diintimidasi di Laga Malut United vs PSM, PSSI Murka

Soccer
24 hari lalu

John Herdman Pantau Liga 2, Braif Fatari: Kompetisi Naik Kelas

Soccer
24 hari lalu

John Herdman Pantau Liga 2, Sinyal Pintu Timnas Indonesia Terbuka untuk Pemain Championship

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal