Terungkap dalam Dakwaan, Pungli Rutan KPK Meneruskan Tradisi Lama

Nur Khabibi
Pungli di Rutan KPK meneruskan tradisi lama. Hal itu terungkap dalam dakwaan 15 mantan pegawai KPK. (Foto: Nur Khabibi)

"Bahwa meskipun Deden Rochendi tidak lagi menjabat sebagai Plt Kepala Cabang Rutan KPK akan tetapi Deden Rochendi tetap meminta uang bulanan yang jumlahnya sama dengan jatah bulanan Plt Karutan yaitu sebesar Rp10 juta per bulan," ujar jaksa.

Tahanan baru yang enggan menyetor uang akan dikenai masa isolasi tambahan. Sedangkan tahanan yang lama akan dimasukkan kembali ke ruang isolasi dan kamar sel tahanannya dikunci atau digembok dari luar. 

Tidak hanya itu, akses air ke sel akan dipersulit ataupun pengisian air galon diperlama bagi tahanan yang tidak membayar.

"Dilarang atau dikuranginya waktu olah raga dan waktu kunjungan tahanan, serta mendapat tambahan tugas jaga dan tugas piket kebersihan lebih banyak (tidak sesuai dengan jadwal yang dibuat)," ujar jaksa.

Sebelumnya, 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli terhadap penghuni rumah tahanan (rutan) senilai Rp6.387.150.000 (Rp6,3 miliar). Belasan terdakwa itu disebut menyalahgunakan wewenang untuk memaksa para tahanan memberikan uang.

"Para terdakwa selaku petugas rutan KPK telah menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangannya terkait dengan penerimaan, penempatan, dan pengeluaran tahanan serta memonitor keamanan dan tata tertib tahanan selama berada di dalam tahanan," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/8/2024). 

"Secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang yaitu para tahanan Rutan KPK antara lain Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Azis Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Mas’ud, Dono Purwoko dan Rahmat Effendi untuk memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp6.387.150.000," sambungnya.

Adapun para terdakwa adalah mantan Kepala Rutan Cabang KPK Achmad Fauzi (AF), Pegawai Negeri yang Ditugaskan (PNYD) sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022 Hengki (HK), PNYD sebagai Petugas Pengamanan dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018 Deden Rochendi (DR), PNYD sebagai Petugas Pengamanan Sopian Hadi (SH), PNYD sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021 Ristanta (RT), PNYD sebagai Petugas Cabang Rutan KPK Ari Rahman Hakim (ARH), PNYD sebagai Petugas Cabang Rutan KPK Agung Nugroho (AN), PNYD sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022 Eri Angga Permana (EAP). 

Kemudian, tujuh mantan Petugas Cabang Rutan KPK yakni Muhamad Ridwan (MR), Suharlan (SH), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), dan Ricky Rachmawanto (RR).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
21 menit lalu

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Rampung Diperiksa KPK, Dicecar soal Apa?

Nasional
2 jam lalu

KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Nasional
4 jam lalu

Kasus Noel Ebenezer, KPK Panggil Pejabat Kemnaker

Nasional
6 jam lalu

Penampakan Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diperiksa KPK, Tangan Diborgol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal