Terungkap! Dosa Bripda Mesias, Anggota Brimob Polda Maluku yang Dipecat Polri

Puteranegara Batubara
Anggota Brimob Polda Maluku Bripda Mesias Siahaya (dok. istimewa)

AMBON, iNews.id -Bripda Mesias Victoria Siahaya, personel Brimob Polda Maluku, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi Polri. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), Selasa (24/2/2026).

Sanksi pemecatan dijatuhkan sebagai konsekuensi atas kasus penganiayaan yang dilakukan Bripda Mesias terhadap seorang pelajar MTs hingga meninggal dunia di Kota Tual beberapa waktu lalu.

Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto menegaskan, hukuman PTDH diberikan setelah Mesias dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik profesi Polri.

Dalam proses persidangan, Majelis Kode Etik menghadirkan dan memeriksa 14 saksi, baik secara langsung maupun melalui daring.

"Majelis menyimpulkan bahwa terduga pelanggar terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan institusi, menaati norma hukum, serta larangan melakukan tindakan kekerasan," kata Irjen Dadang.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
22 jam lalu

Gempa Terkini M5,5 Guncang Tanimbar Maluku, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami

19 hari lalu

Brimob Dikerahkan ke TKP Ledakan Pasar Cimanggis Tangsel, Cari Kemungkinan Korban Lain

1 bulan lalu

Bentrok Massa Pesilat dan Polisi Memanas di Madiun Jelang Perapatan Luhur

2 bulan lalu

Patroli Malam di Jaksel, Brimob Temukan Sopir Taksi Meninggal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal