Terungkap! Dosa Bripda Mesias, Anggota Brimob Polda Maluku yang Dipecat Polri

Puteranegara Batubara
Anggota Brimob Polda Maluku Bripda Mesias Siahaya (dok. istimewa)

Walaupun telah diberhentikan dari dinas kepolisian, proses hukum terhadap Bripda Mesias tidak berhenti. Irjen Dadang memastikan perkara pidana terkait dugaan penganiayaan tersebut tetap berlanjut dan ditangani Polres Tual.

"Hasil sidang ini adalah komitmen nyata institusi dalam menegakkan disiplin. Proses pidana di Polres Tual akan dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan," katanya.

Sebelumnya, Bripda Mesias Siahaya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi di kawasan Jalan Marren, Kota Tual.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi mengungkapkan, setelah penetapan tersangka pada Sabtu (21/2/2026), yang bersangkutan langsung dibawa ke Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan etik hingga akhirnya diputuskan diberhentikan tidak dengan hormat.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh personel Polri agar senantiasa menjaga profesionalisme dan menghindari tindakan arogan terhadap masyarakat.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 jam lalu

Gempa Terkini M5,5 Guncang Tanimbar Maluku, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami

19 hari lalu

Brimob Dikerahkan ke TKP Ledakan Pasar Cimanggis Tangsel, Cari Kemungkinan Korban Lain

1 bulan lalu

Bentrok Massa Pesilat dan Polisi Memanas di Madiun Jelang Perapatan Luhur

2 bulan lalu

Patroli Malam di Jaksel, Brimob Temukan Sopir Taksi Meninggal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal