Terungkap, Ecky Simpan Jasad Angela selama Satu Bulan di Apartemen

Erfan Ma'ruf
Polisi menyebut tersangka kasus mutilasi di Bekasi, Ecky Listiantho (34) beberapa kali memberikan keterangan bohong. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Tersangka M Ecky Listiantho melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap Angela pada tahun 2019 di Apartemen Taman Rasuna Tower 1/33/A. Tersangka membunuh dengan cara dicekik di bagian leher sebelum akhirnya didiamkan selama satu bulan hingga membusuk. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, setelah membunuh Angela tersangka mendiamkan korban di apartemen selama 1 bulan. 

"Untuk menghilangkan bau, M Ecky Listiantho menggunakan kopi di sekitar mayat dan membuka pintu kamar mandi dan menyalakan AC dan kipas angin agar baunya tidak menyebar ke dalam gedung apartemen," kata Hengki dalam keterangannya, Senin (6/2/2023). 

Ecky kembali ke apartemen selanjutnya membeli gergaji besi untuk memutilasi mayat. Dia juga membeli alat pengupas cat. 

"Pengupas cat untuk membersihkan lantai yang kotor akibat cairan pembusukan," katanya. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
6 hari lalu

Apartemen di Tanah Abang Jakpus Terbakar, 14 Orang Dievakuasi 

13 hari lalu

Apartemen LRT City Mangkrak, Danantara Suntik Dana Rp456 Miliar ke Adhi Karya

15 hari lalu

Revaldo Sempat Beli Sabu Setengah Gram Seharga Rp650.000 Sebelum Ditangkap 

20 hari lalu

Pramono soal Halte Rasuna Said Dikritik Panas: Kalau Dipasang AC Memberatkan Pemprov Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal