JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan empat tersangka baru kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) 2015-2023 dengan kerugian mencapai Rp919 miliar. Peran keempat tersangka baru pun terungkap.
Aspidsus Kejati Jakarta, Nauli Rahim Siregar menjelaskan para tersangka baru yakni AMA selaku Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2011-2017, IA selaku Kadiv Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2007-2016, GG selaku Kadep Syariah 1 LPEI tahun 2017-2018, dan KRZ selaku Kadep Pembiayaan Syariah 2 tahun 2011-2016.
"Peranan masing-masing tersangka tersebut bersama-sama dengan RW membuat kajian tanpa didasari data yang valid, tidak melakukan verifikasi secara layak atas agunan yang telah di markup, tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan tidak melakukan pengikatan jaminan secara patut," ujar Nauli kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).
"Sehingga, dicairkan pembiayaan secara melawan hukum kepada PT TI dan PT PAS sebesar sekitar Rp919 miliar," imbuhnya.
Dia menerangkan, para tersangka disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jis. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK.
"Terhadap Tersangka IA dan GG dilakukan penahanan dimulai sejak hari ini Rabu, 14 Januari 2026 sampai dengan tanggal 02 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DK Jakarta Nomor: Print-01&02/M.1/Fd.1/01/2026 tanggal 14 Januari 2026," tutur dia.