Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus LPEI, KPK Sita Area Konsesi Tambang Batu Bara Senilai Rp1,6 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Kredit LPEI, 3 Petinggi Petro Energi Dituntut 6 hingga 11 Tahun Penjara

Senin, 17 November 2025 - 17:33:00 WIB
Kasus Kredit LPEI, 3 Petinggi Petro Energi Dituntut 6 hingga 11 Tahun Penjara
3 petinggi PT Petro Energy dituntut 6 hingga 11 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari LPEI (foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tiga terdakwa yang merupakan petinggi PT Petro Energy dituntut 6 hingga 11 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke PT Petro Energi 

Tiga terdakwa yaitu Komisaris Utama sekaligus pemilik PT Petro Energy, Jimmy Masrin; Presiden Direktur PT Petro Energy, Newin Nugroho dan Direktur PT Petro Energy, Susy Mira Dewi Sugiarta. 

"Menyatakan Terdakwa I Newin Nugroho, Terdakwa II Susy Mira Dewi Sugiarta, Terdakwa III Jimmy Marsin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/11/2025). 

Berikut tuntutan hukuman terhadap tiga terdakwa:

1. Newin Nugroho: pidana penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan badan

2. Susy Mira Dewi: Sugiarta dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 4 bulan dan denda sebesar Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan badan. 

3. Jimmy Marsin: pidana penjara selama 11 tahun pidana denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan badan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut