Kasus Kredit LPEI, 3 Petinggi Petro Energi Dituntut 6 hingga 11 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Tiga terdakwa yang merupakan petinggi PT Petro Energy dituntut 6 hingga 11 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke PT Petro Energi
Tiga terdakwa yaitu Komisaris Utama sekaligus pemilik PT Petro Energy, Jimmy Masrin; Presiden Direktur PT Petro Energy, Newin Nugroho dan Direktur PT Petro Energy, Susy Mira Dewi Sugiarta.
"Menyatakan Terdakwa I Newin Nugroho, Terdakwa II Susy Mira Dewi Sugiarta, Terdakwa III Jimmy Marsin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/11/2025).
Berikut tuntutan hukuman terhadap tiga terdakwa:
1. Newin Nugroho: pidana penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan badan
2. Susy Mira Dewi: Sugiarta dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 4 bulan dan denda sebesar Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan badan.
3. Jimmy Marsin: pidana penjara selama 11 tahun pidana denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan badan.