Terungkap! Jaringan TPPO Pasarkan Bayi via TikTok dan Facebook  

Riyan Rizki Roshali
Bareskrim Polri membongkar praktik TPPO modus memperjualbelikan bayi. (Foto: iNews.id/Riyan)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menangkap 12 orang dan menyelamatkan tujuh bayi dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi melalui media sosial (medsos). Dalam kasus ini, para pelaku melancarkan aksi menggunakan TikTok dan Facebook.

"Modus operandinya yaitu dengan menggunakan medsos, dalam hal ini adalah TikTok, Facebook, dan semacamnya," ujar Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (25/2/2026).

Tak cuma itu, dari hasil pemeriksaan, jaringan ini telah beraksi sejak tahun 2024 dengan meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 76F jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

"Pasal yang dilanggar itu diancam dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak adalah Rp600 juta," tegasnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
8 hari lalu

Polisi Tetapkan 9 Tersangka TPPO ABK KM Maulana, Ada Pemilik hingga Kapten Kapal

16 hari lalu

Menkomdigi Ungkap TikTok Nonaktifkan 9 Juta Akun Anak di Bawah Umur

29 hari lalu

Mark Zuckerberg Jadi Orang Terkaya ke-5 di Dunia, Kekayaannya Tembus Rp4.599 Triliun

30 hari lalu

Makin Tajir! Kekayaan Mark Zuckerberg Melesat Jadi Rp4.518 Triliun gegara Muse

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal