Terungkap! Jaringan TPPO Pasarkan Bayi via TikTok dan Facebook  

Riyan Rizki Roshali
Bareskrim Polri membongkar praktik TPPO modus memperjualbelikan bayi. (Foto: iNews.id/Riyan)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menangkap 12 orang dan menyelamatkan tujuh bayi dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi melalui media sosial (medsos). Dalam kasus ini, para pelaku melancarkan aksi menggunakan TikTok dan Facebook.

"Modus operandinya yaitu dengan menggunakan medsos, dalam hal ini adalah TikTok, Facebook, dan semacamnya," ujar Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (25/2/2026).

Tak cuma itu, dari hasil pemeriksaan, jaringan ini telah beraksi sejak tahun 2024 dengan meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 76F jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

"Pasal yang dilanggar itu diancam dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak adalah Rp600 juta," tegasnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Seleb
29 hari lalu

Murka! Dewi Perssik Siap Polisikan Netizen TikTok Penyebar Hoaks Meninggal Dunia

Internet
1 bulan lalu

Akun Orang Dewasa Ikut Terblokir, TikTok Akui Terjadi Kesalahan Identifikasi

Nasional
1 bulan lalu

TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak di Indonesia

Nasional
2 bulan lalu

Patuhi PP Tunas, TikTok Hapus 780.000 Akun Anak di Bawah Umur

Seleb
2 bulan lalu

Geger! Pinkan Mambo Dapat Rp30 Juta per Hari dari Ngamen Live TikTok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal