"Dirinya mengakui dia yang menembak saudara J atas perintah saudara FS," katanya.
Usai Bharada E memberikan keterangan, nyatanya Ferdy Sambo masih tetap tidak mengakui perbuatannya. Alhasil Bharada E meminta perlindungan kepada LPSK.
"Keterangan tersebut kita terangkan di BAP yang saat itu juga saudara Richard meminta perlindungan ke LPSK untuk menjadi Justice Collaborator," tutur dia.
Setelah tiga tersangka memberikan kesaksian-kesaksian, akhirnya Ferdy Sambo mengakui perbuatannya.
"Berdasarkan pengakuan tiga tersangka tersebut maka saudara FA akhirnya mengakui segala perbuatannya," tutur Kapolri.