Terungkap, Modus Perekrutan WNI Korban Perdagangan Orang di Myanmar

Widya Michella
Ilustrasi kasus perdagangan orang (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha mengungkap modus perekrutan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar. Perekrutan banyak dilakukan di media sosial.

Mayoritas korban ditawari bekerja menjadi customer service (CS) dengan gaji antara 1.000-1.200 dolar Amerika Serikat. Meski gaji yang ditawarkan besar tapi tidak ada kualifikasi khusus. 

"Dengan gaji 1.000-1.200 USD, sekitar Rp18 juta, tidak ada persyaratan khusus yang diminta," kata Judha di kantor Kemlu, Jakarta, Jumat (5/5/2023). 

Kemudian, para WNI itu berangkat ke luar negeri untuk bekerja tapi tidak menggunakan visa kerja dari kedutaan asing yang ada di Jakarta. Melainkan masuk menggunakan jalur bebas visa atau kunjungan wisata sesama negara ASEAN.

"Ini menjadi pembelajaran bagi kita bahwa hati-hati dengan modus tawaran tersebut utamanya ketika ditawarkan bekerja di wilayah Kamboja, thailand, Myanmar, Laos, Filipina," kata Judha.

Dia mencontohkan sebanyak 20 WNI yang disekap di Myawaddy, Myanmar sebelumnya ditawarkan bekerja di Thailand. Namun, para korban malah dibawa masuk ke Myanmar.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kemlu Pastikan RI Diundang Iran Hadiri Pemakaman Ali Khamenei, Utus Dubes di Teheran

57 tahun lalu

Purbaya Bantah Incar Influencer dan Pedagang Online untuk Tarik Pajak Baru: untuk Semua WNI

57 tahun lalu

Markas Judol di Hayam Wuruk Pakai Pola Operasi ala Kamboja dan Myanmar

57 tahun lalu

Kapal Ikan Tenggelam di Perairan Busan Korsel, 2 WNI Hilang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal