Akibat perbuatanya pelaku Wadison Pasaribu kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Peristiwa itu terungkap saat anak korban yang berusia 7 tahun keluar rumah dan berteriak meminta pertolongan sekira pukul 05.00 WIB. Teriakannya pun lantas didengar oleh tetangga.
Teranyar kasus ini akhirnya menemukan titik terang. Pihak kepolisian yang melakukan penyelidikan mendalam telah berhasil mengamankan terduga pelaku dari kehebohan yang terjadi.
Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, pelaku dari peristiwa yang menyebabkan Petry Sihombing meregang nyawa adalah Suaminya sendiri yakni Wadison Pasaribu.
Saat ini, Wadison sudah diamankan oleh pihak kepolisian Polresta Serang Kota. Hal itu dibenarkan oleh Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria. "Iya sudah ditangkap, pelaku suaminya," kata Yudha kepada awak media, Rabu (4/6/2025).
Hal itu juga dibenarkan oleh Siti Maryam yang tak lain tetangga korban. Dia mengatakan bahwa Wadison telah diamankan sekitar pukul 02.00 WIB. "Semalam banyak polisi yang datang, suaminya sudah di bawa Polisi,"kata dia.