Terungkap! Mulyono Kepala Kantor Pajak Banjarmasin Punya Jabatan di 12 Perusahaan

Nur Khabibi
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono (tersangka paling depan) (foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Mulyono mempunyai jabatan strategis di belasan perusahaan. Mulyono merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap restitusi pajak di Banjarmasin, Kalimatan Selatan.

"Itu tentu nanti akan dilihat secara etiknya oleh internal di Kementerian Keuangan ya apakah itu termonitor seorang pegawai kemudian bisa merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris di sejumlah perusahaan, bahkan juga perusahaannya mencapai lebih dari 10, ada 12 perusahaan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/2/2026).

Budi menjelaskan, nantinya penyidik akan mendalami hal tersebut apakah terkait dengan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada Mulyono. 

"Misalnya untuk menjadi layering ya untuk praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi atau seperti apa itu nanti kami akan dalami ya," ujarnya.

"Termasuk apakah perusahaan-perusahaan yang dibuat itu ada kaitannya misalnya dengan aspek perpajakan. Tentu itu juga akan didalami penyidik selain pokok perkara dugaan suap dalam pengaturan restitusi," sambungnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

KPK Bawa 2 Koper Berisi Dokumen ke Praperadilan Yaqut, Buktikan Penetapan Tersangka Sah

Nasional
1 hari lalu

KPK Segera Panggil Suami dan Anak Fadia Arafiq terkait Aliran Uang Korupsi Pengadaan Outsourcing

Nasional
1 hari lalu

Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan Lagi, Gugat Penetapan Tersangka KPK

Nasional
2 hari lalu

KPK Sita 5 Mobil dari Kantor Bea Cukai terkait Kasus Suap Impor, Ini Penampakannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal