Video kejadian yang direkam sempat viral di media sosial. SS ditangkap tiga hari setelah videonya viral oleh tim Satreskrim Polres Purwakarta.
Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardhiansyah mengatakan, tindakan SS meresahkan masyarakat karena menyerupai intimidasi bersenjata.
“Aksi ini sangat mengganggu ketertiban dan membuat masyarakat resah. Kami akan menindak tegas segala bentuk premanisme di jalan raya,” kata AKBP Lilik.
SS kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan dikenakan pasal terkait ancaman kekerasan dengan benda yang menyerupai senjata api.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kendaraan dan akun Lalamove yang digunakan SS merupakan milik temannya berinisial M. SS meminjamnya untuk bekerja karena belum memiliki pekerjaan tetap.