JAKARTA, iNews.id - Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Bang Pepen pernah menyerahkan uang sebesar Rp200 juta kepada Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J Putro. Chairoman pun mengakui memang pernah menerima uang Rp200 juta tersebut.
Hal itu diakui Chairoman usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (25/1/2022). Chairoman diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.
"Jadi, tepatnya bukan nerima (uang), tapi diserahkan," ungkap Chairoman di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Chairoman mengklaim telah melaporkan pemberian uang tersebut ke KPK. Chairoman berdalih bahwa sebagai pejabat negara, dirinya tidak boleh menerima apapun dari siapapun. Dia juga mengaku awalnya tidak mengetahui jumlah pasti uang tersebut.
"Dan itu awalnya kita nggak tahu berapa jumlahnya, sehingga dihitung langsung oleh petugas KPK dan mereka menghitungnya sebesar Rp200 juta," imbuhnya.
Chairoman berdalih tidak mengetahui maksud dan tujuan pemberian uang tersebut. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mengaku hanya menerima uang itu secara langsung dari seseorang bernama Luthfi. Diduga, Luthfi yang dimaksud merupakan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi yang kini berstatus tersangka.
"Nggak tahu (untuk apa), karena penerimaan juga diserahkan sambil lalu, dan tidak memberikan penjelasan apapun," katanya.