Terungkap! Zarof Ricar Terima Uang Rp1 Miliar Untuk Produksi Film Sang Pengadil

Danandaya Arya Putra
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. (Foto: Nur Khabibi)

"Waktu beliau sampaikan Rp1 miliar, karena sempat ngomong, 'Bert, kalau lo ada perkara mungkin gue bisa bantu,' gitu kan. Saya ada perkara kebetulan. Saya cobalah kirim, hanya dua lembar aja kalau gak salah," beber Bert. 

Dia kemudian mengirimkan nomor perkara yang sedang bergulir di persidangan kepada Zarof.

"Kalau enggak salah itu yang satu perdata, 2291, yang satunya 290 atau 790 gitu. Sedang proses ya di pengadilan pusat," tutur Bert.

Diketahui, Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi sebanyak Rp915 miliar dan 51 kg emas. Jumlah tersebut diterima dari pihak-pihak yang beperkara baik pada tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali. 

Penerimaan Rp915 miliar itu terdiri dari berbagai mata uang, mulai dari rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan dolar Hong Kong. Kemudian untuk emas, mayoritas berupa emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 dan 100 gram.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
2 jam lalu

Mojtaba Khamenei Dirawat di Rusia, Putin Diduga Turun Tangan

Buletin
4 jam lalu

Demi Hemat Mudik Lebaran, Ibu Ini Motoran 24 Jam Bawa 2 Anak Pulang Kampung

Buletin
11 jam lalu

Ketegangan Memuncak! Iran Tutup Selat Hormuz, Kapal Perang AS Mendekat

Nasional
1 hari lalu

Daftar Lengkap Penerima Cahaya Hati Awards 2026, Bertabur Tokoh Inspiratif!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal