"Waktu beliau sampaikan Rp1 miliar, karena sempat ngomong, 'Bert, kalau lo ada perkara mungkin gue bisa bantu,' gitu kan. Saya ada perkara kebetulan. Saya cobalah kirim, hanya dua lembar aja kalau gak salah," beber Bert.
Dia kemudian mengirimkan nomor perkara yang sedang bergulir di persidangan kepada Zarof.
"Kalau enggak salah itu yang satu perdata, 2291, yang satunya 290 atau 790 gitu. Sedang proses ya di pengadilan pusat," tutur Bert.
Diketahui, Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi sebanyak Rp915 miliar dan 51 kg emas. Jumlah tersebut diterima dari pihak-pihak yang beperkara baik pada tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
Penerimaan Rp915 miliar itu terdiri dari berbagai mata uang, mulai dari rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan dolar Hong Kong. Kemudian untuk emas, mayoritas berupa emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 dan 100 gram.