JAKARTA, iNews.id -Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto mengatakan kebijakan PCR yang diwajibkan pemerintah Arab Saudi kepada jemaah haji 1443H/2022M akan dibebankan kepada APBN pemerintah senilai Rp84 miliar. Hal ini guna meringankan beban biaya calon jemaah haji (calhaj) yang akan berangkat ke tanah suci tahun ini.
"Satu lagi kewajiban PCR 72 jam sebelum keberangkatan itu kita bebankan kepada APBN sekitar 84 miliar, kita bebankan kepada pemerintah. Itu bagian dari cara kita tidak membebankan kepada jemaah," tutur Yandri kepada wartawan di Jakarta, Rabu(13/4/2022).
Kemudian, Yandri mengatakan setidaknya ada 50.630 orang calhaj yang menjadi daftar tunggu haji tahun 2020 akan diberangkatkan pada tahun ini. Menurutnya 50 ribu calhaj tersebut sudah diklasifikasikan berdasarkan usia dengan batas maksimal 65 tahun.
"Sudah kita data ada sebanyak 50.630 orang calon jemaah haji daftar tunggu 2020 yang akan kita berangkatkan tahun 2022, itu berusia diatas 65 tahun atau sama dengan 65 tahun. Ini bukan maunya indonesia, pemerintah dan DPR tapi kebijakan dari saudi yang tidak bisa di negoisasi," ujar Yandri.
Lalu soal kuota haji, pihaknya optimis Indonesia akan mendapatkan kuota 50 persen dari kuota awal sebesar 210.000. Kuota yang akan didapatkan Indonesia sekitar 104.000 hingga 106.000.