Tiba di Ruang Sidang, Hasto Bawa Duplik 48 Halaman: Esensi Pokok atas Rekayasa Hukum

Nur Khabibi
Hasto Kristiyanto membawa duplik 48 halaman untuk dibacakan pada Jumat (18/7/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (foto: iNews.id/Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (18/7/2025). Hasto dijadwalkan membacakan duplik atau tanggapan atas replik yang disampaikan jaksa penuntut umum. 

Duplik tersebut dikemas menjadi sebuah buku  berwarna hitam merah dengan 48 halaman. Pada sampul bagian depan tertulis Duplik Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP.  

"Jadi duplik telah saya siapkan dengan sebaik-baiknya, sehingga jawaban atas replik yang didampaikan oleh JPU pada intinya gugatan terhadap keadilan ini merupakan esensi pokok atas terjadinya rekayasa hukum, dan juga berbagai tindakan sewenang-wenang," kata Hasto di ruang sidang, Jumat (18/7/2025). 

Diketahui, Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghukum Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dengan hukuman penjara 7 tahun. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Polri Tetapkan 2 Eks Pejabat Kementerian ESDM Jadi Tersangka Korupsi Proyek Penerangan Jalan

Nasional
4 hari lalu

Menteri Imipas Beri Bocoran soal Keberadaan Buron Korupsi Minyak Pertamina Riza Chalid

Nasional
8 hari lalu

Kardinal Suharyo Singgung Marak Kasus Korupsi, Serukan Taubat Nasional

Nasional
8 hari lalu

Kaleidoskop 2025: Kebijakan Prabowo Akhiri Kasus Hasto, Tom Lembong, dan Ira Puspadewi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal