JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto disebut tidak pernah memberikan suap atau perintah suap kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait upaya pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Hal itu ditegaskan kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah.
Febri menyoroti argumentasi jaksa penuntut umum yang menyebut pengajuan judicial review terkait PAW ke Mahkamah Agung (MA) sebagai bagian awal dari skenario suap.
Menurutnya, argumen tersebut merupakan kekeliruan logika mendasar. Sebab, pengajuan judicial review sah secara hukum, dijamin konstitusi, dan diatur dalam undang-undang.
"Kami menilai ini bentuk ketidakmampuan penuntut umum membuktikan adanya perintah suap dari Pak Hasto, lalu diarahkan seolah-olah judicial review adalah perbuatan permulaan dari suap," kata Febri dalam sidang replik jaksa atau pleidoi Hasto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/7/2025).
Febri menjelaskan, judicial review yang diajukan PDIP bukan untuk menguji undang-undang, melainkan menguji Peraturan KPU terhadap undang-undang, karena terdapat kekosongan hukum. Hal itu dinilai sepenuhnya sah dan sesuai jalur konstitusional.
Dia juga mengklaim, saksi-saksi kunci yang telah dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK sendiri memperjelas bahwa Hasto tidak terlibat dalam skenario suap.