Tidak Anti OTT Asing dan Lokal, Uji Materi UU Penyiaran demi Kepentingan Nasional

Felldy Aslya Utama
Uji materi UU Penyiaran ke Mahkamah Kontitusi yang diajukan RCTI dan iNews dimaksudkan untuk kepentingan nasional serta kepastian dan kesetaraan hukum di bidang penyiaran. (Foto: ilustrasi/Sindomedia).

Bila judicial review tersebut dikabulkan, Chris berharap isi tayangan video berbasis Internet dapat lebih berkualitas, tersaring dari konten kekerasan, pornografi maupun SARA, sehingga setiap konten yang disiarkan dapat dipertanggungjawabkan.

Putusan dari uji materi tersebut, kata dia, akan ikut ambil bagian menjadikan NKRI kembali kepada marwahnya sesuai dengan tujuan berbangsa dan bernegara, yang tidak hanya merdeka, tetapi juga bersatu, adil dan makmur sebagaimana jelas tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.

Dari sisi landasan hukum, Chris mengatakan, UU Penyiaran Pasal 1 angka 2, menyebutkan Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.

"Dengan tegas disebutkan bahwa penyiaran adalah yang menggunakan spektrum frekuensi radio, sedangkan tayangan video berbasis internet, seperti OTT, media sosial, dan lainnya, juga menggunakan spektrum frekuensi radio," kata dia.

Chris menjelaskan, tayangan lewat mobile juga menggunakan spektrum frekuensi radio, di mana tayangan lewat wi-fi juga menggunakan spektrum frekuensi radio di 2,4GHz.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?

Nasional
7 hari lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Nasional
8 hari lalu

Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Nasional
17 hari lalu

Hakim MK Sindir Kepala BNPB yang Ucapannya Bikin Heboh: Diseleksi Benar atau Tidak?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal