Tidak Memenuhi Persyaratan, PKPI Gagal Ikut Pemilu 2019

Richard Andika Sasamu
Bawaslu menolak gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dalam sidang ajudikasi di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (6/3/2018). (Foto: iNews.id/ Richard Andika Sasamu)

Karena itu, partai yang dinyatakan tak lolos dalam tahapan penelitian administrasi, dalam putusan KPU, sudah tak dapat diubah lagi. “Putusan itu adalah mengikat bagi pemohon," kata Abhan.

PKPI dan KPU sebelumnya telah menjalankan 5 kali proses persidangan. Dengan agenda dua kali mediasi, pembacaan permohonan, mendengarkan jawaban termohon (KPU), serta pemeriksaan bukti dan saksi.

Dalam permohonannya, PKPI meminta agar Bawaslu memerintahkan KPU membatalkan putusan KPU terkait penetapan partai politik peserta pemilu serta menetapkan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019.

PKPI menggugat KPU atas keputusan KPU terkait peserta Pemilu 2019. Dalam putusannya, KPU memutuskan PKPI tidak lolos menjadi peserta pemilu karena syarat keanggotaan yang tidak terpenuhi.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
Nasional
7 bulan lalu

Sidang Hasto kembali Digelar, Eks Anggota Bawaslu Jadi Saksi

Nasional
10 bulan lalu

Sidang Praperadilan Hasto, Eks Anggota Bawaslu Cerita Merasa Terintimidasi KPK

Nasional
10 bulan lalu

KPK Cegah Agustiani Tio dan Suami ke Luar Negeri terkait Kasus Hasto Kristiyanto

Nasional
11 bulan lalu

Jelang Sidang Sengketa Pilkada di MK, Bawaslu Susun Laporan Pengawasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal