Selain itu, pemerintah memberikan pengurangan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 50 persen untuk pelayanan jasa kebandarudaraan pada Unit Penyelenggara Bandar Udara di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Pengurangan tarif layanan kebandarudaraan tersebut diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 237 Tahun 2026.
Lukman menjelaskan, stimulus berlaku untuk penerbangan pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027. Sementara itu, periode pembelian tiket berlangsung mulai 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027.
Dengan ketentuan tersebut, masyarakat dapat membeli tiket selama periode pembelian yang ditetapkan untuk perjalanan pada masa libur Nataru. Namun, besaran penurunan harga yang diterima penumpang bisa berbeda-beda, bergantung pada rute, jadwal, komponen tarif, dan ketersediaan kursi.
Kemenhub akan berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan serta mengawasi pelaksanaan stimulus agar berjalan sesuai ketentuan.
"Kami berharap kebijakan ini dapat membantu meringankan biaya perjalanan masyarakat yang akan merayakan Natal maupun menikmati libur Tahun Baru," ujar Lukman.